Keterangan Saksi Ahli Berubah, Kuasa Hukum Reza Geram

Terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan di Persidangan yang digelar beberapa waktu lalu/Foto:Yosep Indra Praja
Terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan di Persidangan yang digelar beberapa waktu lalu/Foto:Yosep Indra Praja

Kuasa Hukum oknum dosen Unsri Reza Ghasarma, Gandhi Arius usai sidang mengatakan, dirinya dibuat geram dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).


Gandhi mengaku sempat berdebat dengan para saksi lantaran adanya keterangan yang berubah.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan oknum Dosen Unsri inisal R (36) yang berlangsung secara tertutup.

Ketiga saksi yang dihadirkan itu adalah, ahli bahasa ,ahli antropologi dan ahli hukum pidana. 

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumatera Selatan sebelumnya saksi bahasa mengatakan bahwa perbuatan pornografi adalah meliputi adanya peragaan fisik dari korban. 

Namun, keterangan itu berubah saat sidang lanjutan yang berlangsung hari ini. 

"Dia sebutkan bahwa yang namanya model (pornografi) dia memperagakan, itu saya sedikit emosi.Keterangan dalam BAP menyebutkan yang namanya model harus diperagakan di permodelkan, tapi dalam kasus ini tidak ada rekaman.Nah, tadi keterangan itu berubah,"kata Ghandi. 

Ghandi menyebut bahwa ketiga saksi yang dihadirkan tak lagi obyektif dalam perkara yang menimpa R. 

Sebab, sejauh ini lima mahasiswi yang mengaku menjadi korban tak mengalami kerugian sedikitpun dalam perkara tersebut. 

"Hanya perbuatan verbal, seujung kuku pun korban tidak ada dirugikan,"ujarnya. 

Sementara, JPU Kejati Sumsel Fatimah usai sidang enggan memberikan keterangan detil terkait kasus R. 

Akan tetapi, ia optimis R sudah dijerat seperti dalam dakwaan sebelumnya atas kasus dugaaan pornografi. 

"Kami tidak boleh berbicara banyak, yang jelas kami yakin 1000 persen perbuatan ini ada,"ucapnya. 

Sebelumnya, terdakwa R dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi karena sudah mengirimkan chat mesum terhadap lima orang mahasiswinya yakni C, D, F, D, dan R.