JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan

Kuasa Hukum terdakwa, Gunadi Wibakso memberikan keterangan kepada awak media/ist
Kuasa Hukum terdakwa, Gunadi Wibakso memberikan keterangan kepada awak media/ist

Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/3)


Dalam persidangan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi dari para terdakwa. JPU menegaskan untuk menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan tim penasehat hukumnya. 

Mereka mempertahankan tuntutan hukuman yang telah disampaikan sebelumnya. "Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas JPU dalam sidang.

Usai sidang, kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik nantinya dengan mempertimbangkan faktor-faktor persidangan. Mereka berharap putusan yang diambil akan memihak kepada kebebasan klien mereka.

"Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa harapan mereka adalah untuk berjuang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Mereka memohon agar dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Diketahui tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut terdakwa Milawarma, mantan Direktur Utama PT BA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA, masing-masing dengan tuntutan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Nurtina Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, dan Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, dituntut masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, tuntutannya adalah 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.