Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus pemerkosaan dan pembuhan Siswi SMP Palembang digelar tertutup/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang kasus pemerkosaan dan pembuhan Siswi SMP Palembang digelar tertutup/Foto: Yosep Indra Praja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS yang merupakan otak pelaku utama pembunuh dan pemerkosa AA (13) seorang siswi SMP dengan hukuman pidana mati.


IS dinilai oleh JPU berprilaku sadis meski masih terbilang anak-anak. Dimana perbuatannya itu telah direncanakan bersama tiga rekannya yang lain untuk memperkosa dan membunuh AA di kawasan TPU Talang Kerikil Palembang pada Minggu (1/9/2024).

Selain itu, Jaksa menilai bahwa IS selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mereka pun melakukan penuntutan maksimal.

"Menutut, menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia. Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati," kata Jaksa, Hutamrin saat membacakan tuntutan, Selasa (8/10/2024).

JPU mengenakan terdakwa IS dengan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Tak ada hal yang meringankan untuk IS, sehingga JPU menjatuhkan hukuman secara maksimal.

"Tidak ada kata lain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," tegas Hutamrin yang juga menjabat Kajari Palembang ini.

Selain itu, JPU juga menyampaikan bahwa para terdakwa diharapkan masyarakat dapat diberikan hukuman berat. Sebab, perbuatan mereka diluar orang dewasa dengan menghabisi nyawa korban secara sadis.

"Adapun dari hasil survei masyarakat yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat Palembang menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) di Pengadilan Negeri Palembang.

Ketiga pelaku tersebut adalah MZ (13), MS (12) dan AS (12). Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.