Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (16/2), tim penyidik memanggil mantan petinggi PT Antam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).
Mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yaitu Carry F. Mumbunan selaku Komisaris di PT IAA atau HRM Division Head PT Antam tahun 2013.
KPK resmi menahan Dodi Martimbang pada Selasa (17/1) karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 100,7 miliar.
- Harga Emas Antam Anjlok, Turun Jadi Rp1,866 Juta per Gram
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Jelang Libur Panjang, Harga Emas Antam Merosot Rp27 Ribu