Terdakwa Salmon anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD divonis majelis hakim dengan pidana penjara 6 bulan penjara, Kamis (16/2).
- Komplotan Pencuri Buah Sawit di Muba Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
- Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- Mario Dandy Anak Rafael Alun Sambodo Dipindah ke Lapas Salemba
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim yang diketuai Paul Marapaung menghukum terdakwa Salmon dengan pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang menjerat terdakwa yang saat itu berpangkat Briptu dengan dakwaan primer melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel, saat itu meminta agar terdakwa dapat dihukum pidana 8 bulan penjara, dan justru menghukum terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.
Agung Wijaya SH MH, penasihat hukum terdakwa M Salmon menyatakan menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel. Menurutnya, putusan tersebut diterima karena sebelumnya kliennya juga telah dijatuhi kode etik dengan putusan diberhentikan dari statusnya sebagai polisi.
"Meski pledoi yang kami ajukan nyatanya tidak satupun dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun kami terima putusan tersebut," ungkap Agung Wijaya melalui sambungan telepon.
Dalam dakwaan JPU, berawal Selasa 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, korban Orfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.
Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.
- Kapolda Lampung dan POM AD Bergerak Cepat, Datangi TKP Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
- KSAD Tinjau Ketahanan Pangan di OKU Timur, Dorong Swasembada dan Kesejahteraan Petani
- TNI Aktif cuma Boleh Isi 10 Kementerian/Lembaga, Tidak Termasuk Bulog