Keputusan Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah dalam menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sebesar Rp 49.812.711.12 untuk dibayar oleh setiap jamaah, dipandang masih terlalu mahal.
- Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Ini Penyebab Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Belum Puas Turun Rp4 Juta, Presiden Prabowo Upayakan Biaya Haji Bisa Lebih Murah Lagi
Baca Juga
Oleh karena itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta untuk transparan kepada publik mengenai rincian ongkos Haji tahun 2023 tersebut karena akan membebankan jemaah.
“Transparansi dan akuntabel yang mana hal ini sangat dititik beratkan kepada BPKH,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Al Washliyah Aminullah Siagian dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Ia berharap, BPKH yang awalnya telah menetapkan Dana Manfaat sebesar Rp 40.237.937 per jamaah. Namun, dengan kinerja yang lebih baik lagi BPKH seharusnya bisa menambah nilai manfaat tersebut kepada para jemaah.
Selain soal biaya, Aminullah juga menyoal antrean panjang pemberangkatan haji yang masih panjang. Tentu, hal ini akan menjadi beban moril saat biaya mahal tetapi calon jamaah haji masih perlu mengantre lama.
"Jangan harga mahal antrean masih panjang, tebang pilih keberangkatan, terutama di lingkungan plat merah yang bisa potong kompas untuk berangkat haji tanpa menunggu antrean,” pungkasnya.
- Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Ini Penyebab Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Belum Puas Turun Rp4 Juta, Presiden Prabowo Upayakan Biaya Haji Bisa Lebih Murah Lagi