Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Terdakwa Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang/ist

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. 


Sebagaimana dakwaan tuntutan itu terkait perkara korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/5). Jaksa KPK menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur PT SMS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Jaksa KPK menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang. 

Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sarimuda dan tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. 

"Izin yang mulia, kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami, bersama terdakwa Sarimuda, akan membacakan nota pembelaan," ujar penasehat hukum Sarimuda kepada majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.