Decky Tatung, Bumi Merapi Energi, dan Konflik Kepentingan di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang berada di Palembang. (RMOLSumsel.id)
Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang berada di Palembang. (RMOLSumsel.id)

Penunjukan Decky Lenggardi Tatung sebagai Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 9 September 2024 menuai sorotan publik. 


Banyak pihak menduga penunjukan ini sarat kepentingan, mengingat kedekatan Decky dengan PT Bumi Merapi Energi (BME), yakni perusahaan tambang batu bara yang dimiliki oleh keluarganya. Seperti diungkapkan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. 

Dijelaskannya, PT BME, yang berlokasi di Kabupaten Lahat, dimiliki oleh Apri Reza Fachtoni alias Toni Tatung, kakak kandung Decky dengan kapitalisasi saham mayoritas di perusahaan tersebut. Dengan posisi strategis Decky di PT SMS, yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel, muncul kekhawatiran bahwa bisnis keluarganya akan semakin kuat. 

"Ini jelas konflik kepentingan. Proses penunjukan ini harus ditelusuri, apakah sudah sesuai aturan atau hanya mengakomodasi kepentingan tertentu," ujar Feri, Senin (9/12).  

Feri menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pengangkatan pejabat di BUMD harus melalui proses yang transparan, termasuk tahapan fit and proper test. "Jika tahapan ini dilewatkan, maka keputusan tersebut jelas melanggar aturan. Ada relasi disitu," tambahnya.

Lebih jauh, keberadaan Decky di jajaran komisaris yang dinilai dapat menguntungkan bisnis keluarganya, tak terlepas dari mitra kerja PT SMS yang memang salah satunya merupakan PT BME. "Penempatan Decky hanya memperbesar potensi kongkalikong untuk bisnis batu bara di Sumsel," tambah Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi.  

Padahal, sebelum terjadi pergantian pengurus, PT SMS telah diterpa sejumlah isu negatif, termasuk salah satunya adalah kasus yang menjerat Direktur sebelumnya, Sarimuda. Oleh sebab itu, Rahmat menilai pentingnya penempatan pejabat profesional di BUMD untuk meningkatkan kinerja perusahaan. 

Ia menilai latar belakang Decky sebagai birokrat di Pemkot Palembang kurang relevan dengan sektor tambang dan energi. Begitu juga beberapa nama lain di jajaran pengurus PT SMS yang dinilai tidak memiliki latar belakang yang cukup relevan dengan aktivitas perusahaan ini.

"Penunjukan ini menimbulkan tanda tanya besar. Posisi komisaris BUMD sering kali diisi berdasarkan titipan politik, bukan profesionalisme," kritiknya. 

Kondisi terkini kebun warga di Desa Ulak Pandan yang terendam  air diduga akibat tersumbatnya sungai akibat aktivitas PT BME. (rmolsumsel)

 Rekam Jejak Bermasalah PT BME

 PT BME juga memiliki rekam jejak yang dianggap bermasalah. Selain pernah digugat pailit, perusahaan ini diduga terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan, seperti yang dilaporkan warga Desa Ulak Pandan pada 2022. Aktivitas disposal perusahaan tersebut dituding mencemari Sungai Keban dan Sungai Tajo.  

Pada September 2023, perusahaan ini juga ikut menyumbang pencemaran lingkungan, karena kejadian swabakar di stockpile milik perusahaan. Sementara itu, berdasarkan catatan pemberitaan, belum ada tindak lanjut yang signifikan atas dugaan sejumlah pelanggaran ini. 

Padahal sesuai ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baik secara sengaja ataupun lalai, sanksinya telah diatur seperti tertuang dalam pasal 98 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Dan pasal 99 yang berbunyi : "Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Oleh sebab itu pula, Rahmat menyarankan agar rekam jejak mitra kerja BUMD dipertimbangkan untuk mencegah munculnya masalah hukum di masa depan.  

Dalam situs resminya srimansel.com, PT SMS bergerak di sejumlah bidang usaha yakni jasa angkutan batubara, jasa sewa peti kemas batubara, pengolahan limbah B3 dan limbah fasilitas pelayanan kesehatan, pengembangan kawasan industri. 

PT Sriwijaya Mandiri Sumsel berkedudukan di Palembang didirikan berdasarkan Akta Notaris Kemas Abdullah, SH Nomor 10 Tanggal 06 Februari 2017, notaris di Palembang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0011444.AH.01.01 Tahun 2017 Tanggal 09 Maret 2017

Sedangkan sesuai dengan Perda PT Sriwijaya Mandiri Sumsel berdiri dengan PERDA Provinsi Sumatera Selatan PERDA Nomor 5 Tahun 2016 Tanggal 15 Maret 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya serta PERDA Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016 Tanggal 3 November 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dan PERDA Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan 

Susunan Pengurus PT SMS. (Kolase/RMOLSumsel.id)

Komisi III DPRD Sumsel: Tidak Wajib Fit and Proper Test 

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Sumsel, Abdullah Taufik, menyatakan bahwa penunjukan komisaris merupakan kewenangan penuh gubernur tanpa perlu melalui proses fit and proper test.

Apa yang disampaikan oleh politisi Gerindra ini sedikit berbeda dengan aturan yang berlaku. Sebab, di Indonesia, pengangkatan komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. 

Setidaknya ada dua aturan yang relevan terkait hal ini, pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada Pasal 57 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk integritas, kompetensi, dan profesionalitas.

Berikutnya, pada Pasal 57 ayat (4) menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan dapat melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Kedua, ada pula Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD. Pada Pasal 4 mengatur bahwa calon anggota komisaris atau dewan pengawas harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Proses ini dilakukan untuk memastikan mereka memenuhi syarat administratif, integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik.

Sementara dalam prinsip pelaksanaannya, fit and proper test yang merupakan mekanisme seleksi yang bertujuan menilai kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan standar integritas, kompetensi, dan rekam jejak, bertujuan untuk memastikan komisaris BUMD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Dalam praktiknya, terdapat pengecualian berdasarkan peraturan daerah atau kebijakan gubernur. Beberapa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat komisaris tanpa melalui fit and proper test jika aturan tersebut diatur secara eksplisit dalam peraturan yang berlaku di daerah tersebut, misalnya Sumsel.

Namun demikian, Abdullah Taufik memastikan pihaknya akan tetap mengawasi transparansi dan akuntabilitas PT SMS. "Kami telah memanggil PT SMS untuk evaluasi tahunan, dan akan terus memantau kinerjanya," ujarnya.