Panen Sawit Perusahaan, Warga Musi Rawas Ditangkap

Tersangka Firliansyah diamankan di Polsek BTS Ulu.(Dokumentasi Polsek BTS Ulu)
Tersangka Firliansyah diamankan di Polsek BTS Ulu.(Dokumentasi Polsek BTS Ulu)

Satu dari tiga pelaku pencurian buah sawit di perkebunan Divisi 3 PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas ditangkap.


Pelaku adalah Firliansyah (32), warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu. Dia ditangkap pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB setelah ditinggal Kabur oleh dua temannya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan penangkapan bermula saat petugas sekuriti PT SMS mendapat informasi ada tindak pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.

Kemudian informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas sekuriti bersama Asisten PT dengan mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar adanya pelaku yang tertangkap tangan mencuri buah sawit.

"Pelaku mencuri buah sawit dengan menggunakan alat dodos dan diangkut pakai motor," kata Kasi Humas Sabtu, (14/9).

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur. Para pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 85 janjang buah sawit dengan berat 1.105 Kg yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Selain itu, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor. Selanjutnya petugas sekuriti PT SMS melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu dan pelaku diamankan berikut dengan barang bukti.