Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Pemilik Kebun, Dua Rekan Kabur

Pelaku Rediansyah ditangkap dalam kasus pencurian 75 janjang buah sawit.( Polres Musi Rawas)
Pelaku Rediansyah ditangkap dalam kasus pencurian 75 janjang buah sawit.( Polres Musi Rawas)

Rediansyah (29), warga Kelurahan Muatan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, tak berkutik saat ditangkap langsung oleh pemilik kebun sawit yang menjadi korbannya. Dua rekannya, MT dan HR, berhasil melarikan diri.  


Aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 03.35 WIB di kebun sawit milik AZ di Kelurahan Muara Lakitan. Pelaku mencuri 75 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.200 kg senilai Rp3.120.000.  

Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menjelaskan bahwa korban mengetahui pencurian tersebut setelah mendengar alarm notifikasi dari aplikasi CCTV di ponselnya.  

"Korban mengecek aplikasi CCTV yang terhubung dengan kebun sawitnya dan melihat seseorang mencurigakan di lokasi. Ia langsung bergegas ke kebun bersama dua rekannya," ujar AKP Hendrawan, Sabtu (25/1).  

Setibanya di lokasi, korban dan temannya melihat cahaya senter di kebun. Mereka mengintai dan mendapati seorang pelaku tengah mengangkut buah sawit menggunakan sepeda motor dengan keranjang penuh muatan.  

"Pelaku dihentikan dan mengakui aksinya. Namun, dua rekannya berhasil melarikan diri," tambahnya.  

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Muara Lakitan sebelum diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses hukum. Polisi juga menyita dua sepeda motor dan satu alat egrek yang digunakan untuk mencuri sawit.