Diantara anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa RSUD Fatimah yang bersumber dari dana APBD dan BLUD, BPK RI mendapati adanya realisasi belanja jasa pelayanan umum berupa honorarium pelatih olahraga Tim Sepak Bola RSUD Siti Fatimah Tahun 2022, dan 2023 sebesar Rp396.000.000,00.
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Belanja Kudapan Rapat Sampai Rp453 Juta dan Belanja Jasa Advokat Tak Sesuai Ketentuan [Bagian Kesembilan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Selain Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Internet Disubkontrakkan ke Pihak Lain [Bagian Ketujuh]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]
Baca Juga
Pembayaran honorarium pelatih olahraga diberikan kepada personel yang ditunjuk sebagai pelatih berdasarkan SK Direktur tentang Kepelatihan Tim Sepak Bola RSUD SF FC. Hasil reviu atas dokumen pembayaran diketahui bahwa besaran yang dibayarkan melebihi besaran yang telah diatur dalam SBU Pemprov Sumsel sehingga terjadi kelebihan pembayaran tahun 2022, dan 2023 sebesar Rp257.400.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
PPTK tahun 2022, dan 2023 menjelaskan untuk besaran nilai pembayaran mengacu pada SK Direktur dan tidak melihat apakah besarannya melebihi nilai yang telah diatur dalam pergub tentang SBU.
Hasil permintaan keterangan dengan TAPD dan Dewan Pengawas RSUD dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan belanja BLUD harus perpedoman pada SBU Provinsi, SSH Provinsi, SBU BLUD, dan Perpres 33. Jika terdapat standar biaya yang belum diatur, maka BLUD harus mengajukan usulan ke Gubernur untuk dibuatkan Keputusan Gubernur, jika tidak maka belanja tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan huruf A menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
b. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 141/KPTS/BPKAD/2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada:
1) Diktum kedua menyatakan bahwa Standar biaya umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu merupakan batas tertinggi dan estimasi nilai suatu jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini.
2) Lampiran I Angka 14, Honorarium Pelatih dan Wasit yang menyatakan bahwa:
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya honorarium pelatih olahraga tahun 2021 dan 2023 sebesar Rp257.400.000,00. Hal tersebut disebabkan Direktur RSUD dalam membayarkan honorarium pelatih olahraga tidak berdasarkan pada standar biaya yang berlaku. (bersambung/tim)
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Belanja Kudapan Rapat Sampai Rp453 Juta dan Belanja Jasa Advokat Tak Sesuai Ketentuan [Bagian Kesembilan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Selain Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Internet Disubkontrakkan ke Pihak Lain [Bagian Ketujuh]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]