Dalam laporannya, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait belanja internet di RSUD Siti Fatimah, yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Tidak sampai disitu, nilai belanja yang lebih dari Rp1,1 miliar itupun ternyata belakangan disubkontrakkan ke pihak lain.
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Belanja Kudapan Rapat Sampai Rp453 Juta dan Belanja Jasa Advokat Tak Sesuai Ketentuan [Bagian Kesembilan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Kelebihan Bayar Pelatih Sepakbola Ratusan Juta, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan [Bagian Kedelapan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]
Baca Juga
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dalam operasional salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Sumsel itu sepanjang 2021-2023, Pelaksanaan belanja internet dilakukan dengan metode e-purchasing melalui website e-katalog.lkpp.go.id. Pemeriksaan atas pelaksanaan belanja internet diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Negosiasi harga dilakukan sebelum pemilihan paket pekerjaan pada Website e-Katalog
Direktur RSUD selaku PPK pekerjaan menyatakan pemilihan metode e-purchasing menggunakan e-katalog dengan pertimbangan ketersediaan barang, praktis/lebih cepat, lebih aman, proses langsung tanpa mengundang penyedia di awal.
Hasil reviu atas dokumen pengadaan diketahui bahwa penyedia jasa dan PPTK melakukan negosiasi sebelum memilih paket dalam e-katalog. Negosiasi tersebut dilakukan oleh perwakilan PT MP di Palembang dengan membawa surat penawaran dari perusahaan. Pelaksanaan negosiasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut
Hasil konfirmasi dengan Direktur PT MP dijelaskan bahwa perusahaan mendapatkan informasi pengadaan paket internet di RSUD Siti Fatimah dari sales Bzt di Palembang. Proses negosiasi dilakukan oleh penghubung yaitu sales Bzt dan perusahaan hanya mengirimkan surat penawaran.
Direktur RSUD Siti Fatimah menyatakan bahwa RSUD telah melakukan perjanjian sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 yaitu menggunakan e-katalog sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk telah dilakukan negosiasi harga. BPK menyatakan bahwa pernyataan Direktur RSUD tidak benar karena negosiasi harga yang diperbolehkan dalam belanja e-katalog adalah negosiasi yang berada di halaman e-katalog saat pelaksanaan pengadaan bukan negosiasi yang dilakukan sebelum pengadaan karena melanggar kriteria pengadaan barang dan jasa yang sehat.
b. Pekerjaan belanja internet disubkontrakkan kepada pihak lain
Berdasarkan dokumen pemesanan belanja jasa internet pada website e-katalog diketahui bahwa produk yang dipilih oleh RSUD adalah Permana.net dengan penyedia PT MP. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak menunjukkan produk yang terpasang adalah Bzt. Bzt merupakan produk layanan jasa internet milik PT SPN. Lebih lanjut, diketahui PT MP sebagai penyedia layanan tidak memiliki kantor cabang dan infrastruktur layanan internet di Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan dari PPTK dan Kepala Instalasi SI serta konfirmasi dengan Direktur PT MP dan Bzt diketahui proses pemasangan instalasi, layanan pelanggan dan penyelesaian keluhan dan gangguan dilaksanakan oleh pihak Bzt. PT MP hanya menerima pembayaran setiap bulan dari RSUD Siti Fatimah. Atas kondisi ini pelaksanaan belanja terindikasi disubkontrakkan karena berdasarkan penelusuran katalog PT MP pada website e-katalog tidak mencantumkan paket layanan internet Bzt sebagai salah satu produknya.
Direktur PT MP menyatakan tidak mengetahui kalau praktik tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan subkontrak karena pinjam-meminjam perusahaan dalam bisnis jasa layanan internet merupakan hal yang biasa terjadi, dimana perusahaan peminjam akan mendapatkan margin keuntungan.
c. Pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi e-katalog
Hasil Pemeriksaan dokumen dan fisik lapangan bersama PPTK dan Kepala Instalasi SI serta konfirmasi dengan penyedia layanan yaitu Bzt diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi layanan yang terpasang dengan rincian sebagai berikut
Hasil konfirmasi dengan pihak Bzt yang diwakili pegawai yang merupakan Person In Charge (PIC) untuk RSUD Siti Fatimah dijelaskan bahwa Internet Dedicated Internet Healthnet merupakan layanan khusus untuk Rumah Sakit yang berbeda dengan paket internet dedicated lainnya. Salah satu yang membedakan adalah harganya lebih murah dibanding paket internet dedicated biasa.
Pada saat pemasangan, pihak Bzt hanya menyesuaikan dengan permintaan jumlah bandwidth dan tidak ada permintaan khusus dari PT MP terkait spesifikasi khusus layanan internet di RSUD Siti Fatimah. Hasil konfirmasi dengan Direktur PT MP dijelaskan bahwa perusahaan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian layanan yang terpasang karena sudah menyerahkan teknis lapangan kepada sales Bzt.
d. Kelebihan pembayaran Belanja Internet Tahun 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp354.089.104,70
Pemeriksaan atas dokumen pembayaran riil PT MP diketahui hanya membayar sebesar 57,38% s.d. 68,85% dari nilai kontrak pengadaan internet RSUD kepada Bzt. Konfirmasi kepada Direktur PT MP menyatakan selisih tersebut merupakan margin keuntungan yang diperoleh atas peminjaman bendera perusahaan. Selisih tersebut tidak dapat dianggap sebagai margin keuntungan penyedia karena sesuai ketentuan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. Selain itu, terdapat perbedaan spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp354.089.104,70.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Tujuan pengadaan untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat tidak tercapai; dan b. Kelebihan pembayaran belanja internet sebesar Rp354.089.104,70;
Hal tersebut disebabkan:
a. Direktur RSUD Siti Fatimah selaku KPA dan PPK kurang mengawasi dan mengendalikan kegiatan pengadaan jasa internet; dan b. PPTK tidak mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan belanja internet secara berkala kepada Direktur sebagai PPK. (bersambung/tim)
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Belanja Kudapan Rapat Sampai Rp453 Juta dan Belanja Jasa Advokat Tak Sesuai Ketentuan [Bagian Kesembilan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Kelebihan Bayar Pelatih Sepakbola Ratusan Juta, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan [Bagian Kedelapan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]