Remaja Putus Sekolah Jadi Residivis Bobol Pondok, Curi Peralatan Kebun dan 9 Janjang Sawit 

Kedua pelaku pencurian ditangkap Polsek BTS Ulu. (Dokumentasi Polisi)
Kedua pelaku pencurian ditangkap Polsek BTS Ulu. (Dokumentasi Polisi)

Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol sebuah pondok di area perkebunan, tepatnya di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Perbuatan tersebut dilakukan pelaku inisial AS (17), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan Robin Saputra (25), warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu. Pelaku AS merupakan remaja putus sekolah, sedangkan pelaku Robin Saputra diketahui seorang residivis curat. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, pelaku membobol pondok di kebun milik korban Sujono (45)  dan mencuri barang berupa 1 mesin senso, 1 mesin rumput. Kemudian pelaku juga mencuri 1 tank semprot, 1 tas isi pakaian dan tembakau rokok. Lali 1 arit serta 9 janjang buah sawit. 

"Total kerugian mencapai Rp 8 juta," kata Kapolsek.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana pondok milik korban yang ada di area perkebunan sawit telah dibuka paksa oleh orang tidak dikenal.

"Modus pelaku membuka gembok pondok dengan menggunakan kawat, lalu mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam pondok," bebernya. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek BTS Ulu. Lalu petugas yang mendapatkan laporan adanya peristiwa pencurian tersebut langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). 

Ketika petugas bersama warga menelusuri TKP, diketahui dan ditemukan dalam penguasaan pelaku AS sedang menguasai 1 tank semprot milik korban.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di pondok korban. Pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan temannya Robin Saputra. 

"Berdasarkan informasi dari warga setempat pelaku AS dan pelaku Robin cukup meresahkan warga Desa Sembatu Jaya karena diduga sering melakukan aksi pencurian," ungkapnya.

Dari pelaku AS diamankan barang bukti 1 tank semprot, 1 kaos pelaku, 1 gembok dan nota pembelian barang. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Robin. Hingga akhirnya pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku Robin berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di Desa SP 7 Kecamatan Muara Kelingi. 

Lebih lanjut, dalam penguasaan pelaku ditemukan barang bukti 1 mesin senso milik korban. "Saat ini Tim masih mendalami keterlibatan komplotan Robin cs terhadap kasus curat, Curanmor dan lainnya," pungkasnya.