Istri Digerebek Berduaan dengan Pria Lain, Suami Tak Terima dan Tempuh Jalur Hukum

RH saat melaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang/Foto: Denny
RH saat melaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang/Foto: Denny

Merasa tidak terima istri sah berinisial LP (33) digerebek warga berduaan dengan pria lain di rumahnya. RH (44) warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ini mendatangi Polrestabes Palembang, Kamis (22/5) malam.


Kedatangan RH untuk melaporkan LP bersama seorang pria berinisial DA yang diduga selingkuhannya ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan kasus perzinahan.

Ditemui usai membuat laporan polisi, RH menceritakan peristiwa itu bermula ketika dia sedang berada di kampung. Kemudian, menerima kabar dari kakak perempuan bahwa istrinya telah digerebek oleh warga.

Penggerebekan itu terjadi di rumahnya, Jalan Letnan Murod, Lorong Cempedak, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, pada Rabu (21/5) sekitar pukul 23.12 WIB.

"Saya awalnya dikabari oleh saudara perempuan saya bahwa istri saya digrebek oleh warga di TKP, sedang berduaan didalam rumah," kata pelapor.

Lanjutnya, menurut keterangan saudara bahwa terlapor DA datang menemui LP di TKP pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. "Melihat ada kecurigaan, maka saksi dan warga mendatangi TKP dan menggrebek keduanya. Dan mendapati keduanya sedang berada didalam rumah tersebut," ujarnya. 

Masih kata pelapor mengatakan, jika diduga DA merupakan pria idaman lain istrinya LP dan mereka bertemu di TKP. "Oleh karena itu, saya sebagai suami sah tidak senang dan melaporkan keduanya ke polisi," tandasnya. 

Sementara itu, KA SPKT Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan dari korban atas perzinahan, Pasal 284 KUHP. "Laporan sudah kita terima, selanjutnya akan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.