Polda Sumsel Akan Koordinasi dengan Bareskrim Polri Terkait Laporan Warga Muhammadiyah 

Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan SH MH CBCLS menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan SH MH CBCLS menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menerima laporan warga Muhammadiyah terkait ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Profesor Peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di akun Facebooknya Minggu 23 April 2023 kemarin. 


Hal ini dibenarkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti ketika dikonfirmasi awak media Rabu 26 April 2023. 

"Kami sudah menerima laporan pelapor warga Muhammadiyah dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut,"katanya. 

Dikatakan Fitriyanti laporan ini tidak hanya di Polda Sumsel saja namun juga sudah dilaporkan oleh pelapor lain di Bareskrim Polri.

"Dengan laporan ini tentunya kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim, karena ada LP dengan perkara yang sama tapi laporannya di Bareskrim," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya warga Muhammadiyah Palembang dan Sumsel melalui Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Laporan warga Muhammadiyah tersebut sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/ 213 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA SUMSEL. 

Ditemui usai membuat laporan Hasanal Mulkan mengatakan postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin maupun komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di akun facebooknya untuk memecah bela umat beragama dengan ancamannya yang membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 syawal hari raya idul fitri kemarin. 

"Bagi warga Muhammadiyah perbedaan itu merupakan hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah itu harus kita hargai bukannya diejek apalagi mengadu domba apalagi sampai mengancam membunuh seperti yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin di akun facebooknya kemarin,"katanya kepada wartawan Selasa 25 April 2023. 

Dari sinilah kata Hassanal Mulkan warga Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin maupun Profesor Thomas Djamaluddin baik pribadinya maupun akun facebooknya ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE. 

"Dengan laporan yang dibuat warga Muhammadiyah kami percaya di NKRI ini penegakan hukum pasti ada, dan kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan warga Muhammadiyah dan menangkap Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sehingga warga Muhammadiyah tidak dipandang remeh oleh orang,"tegasnya.