Remas Payudara dan Cium Paksa Mahasiswi, Pemuda di Muba Ditangkap Polisi

Faang (sebelah kanan), pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi saat dihadrikan dalam pers rilis yang digelar Polres Muba/Amarullah Diansyah.
Faang (sebelah kanan), pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi saat dihadrikan dalam pers rilis yang digelar Polres Muba/Amarullah Diansyah.

Pelarian Fahannudin alias Faang harus terhenti usai ditangkap Satreskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022). Faang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial DAP.


Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, perbuatan pelaku terjadi pada Senin (30/5/2022) lalu di sebuah cafe yang ada di Kota Sekayu. 

"Pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajak pergi ke cafe untuk ngobrol-ngobrol. Saat korban hendak pulang, pelaku langsung menahan dengan cara memegang tangan lalu mencengkram pipi korban," ujar Dwi. 

Di saat itu, pelaku langsung mencium korban berulang laki. Mendapatkan perlakuan itu, korban melawan, sehingga membuat pelaku mengambil tindakan yang lebih ekstrem yakni mendorong korban ke arah dinding. 

"Saat tubuh korban mentok di dinding, pelaku terus mencium korban sembari tangan kanan mengangkat baju korban dan tangan kiri meremas payudara korban," beber dia. 

Korban yang tak berdaya akhirnya terduduk lemas di lantai dan oleh pelaku diseret ke kamar mandi. "Saat hendak diseret ke kamar mandi itu ada orang, sehingga pelaku langsung kabur begitu saja. Pelaku dan korban ini merupakan teman lama," kata dia. 

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri ke Bandung dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Karawang," sambung dia. 

Sementara, pelaku Faang mengatakan, dirinya khilaf dan hasrat untuk menyetubuhi korban muncul begitu saja. "Saya dengan dia (korban) teman lama. Saya tidak tahu, Tiba-tiba terjadi begitu saja. Baru saya cium dan remas-remas (payudara), tidak saya perkosa," tandas dia.