Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan Rp 5,5 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti dan hasil lelang barang rampasan dari beberapa terpidana kasus korupsi.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara.
"Sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (24/5).
Uang Rp 5,5 miliar tersebut berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Latif selaku mantan Bupati Hulu Sungai Tengah sebesar Rp 2,1 miliar; dari hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp 2,85 miliar.
Selanjutnya, dari perampasan uang barang bukti terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 592 juta.
"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," pungkas Ali.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU