Akhir Pelarian Pitung Pembobol dua Toko di Palembang

Si Pitung  alias Andi (32) pelaku pembobolan toko saat berada di Polda Sumsel. (ist/RmolSumsel.id)
Si Pitung alias Andi (32) pelaku pembobolan toko saat berada di Polda Sumsel. (ist/RmolSumsel.id)

Si Pitung  alias Andi (32) terpaksa di tangkap tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran dua kali membobol Toko Alat Tulis Kantor (ATK) Arta Jaya, di Jalan Kolonel H Burlian, Km 7, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang milik Djohan (57), warga Jakarta Utara.


Pelaku ditangkap Rabu (5/7)  oleh tim opsnal pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan dan Panit AKP Novel Siswandi tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah salah satu warga di daerah Sukarami Palembang.

Aksi pembobolan itu sendiri diketahui pada Senin (23/7)  sekira pukul 04.00 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus pelaku ini yakni dengan memanjat atap toko kemudian merusak pintu teralis bagian belakang toko.

"Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 10 juta yang berada di meja kasir," kata Kompol Agus, Senin (10/7) .

Korban juga kehilangan dua unit handphone merek Samsung dan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukarami.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba," katanya.

Atas ulahnya, tersangka Pitung terancam dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun.