Tak Mampu Kontrol Birahi, Duda Kesepian Nekat Cabuli Anak Tetangga, Berujung Dipenjara

Pelaku JW saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku JW saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pria paruh baya berinisial JW (41) diciduk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, Selasa (30/1) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 


JW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Bejatnya, aksi tak terpuji itu dilakukan oleh pelaku berulang kali. Pertama kali dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, dan terakhir dilakukan Minggu (14/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka.

Ironisnya korban masih berusia 14 tahun dan masih kelas 3 SMP. Sudah bertahun melakukan hubungan layak suami istri, akhirnya korban yang tak lain adalah tetangga pelaku positif hamil dua bulan. 

Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, pada Kamis (25/1) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Lebong Utara.

Proses penangkapan dipimpin langsung KBO Satreskrim IPDA Wiwin didampingi Ps. Kanit PPA Bripka Rangga Askar.

"Motifnya antara tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran dari tahun 2020 sampai 2024," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Lebong, dia dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 81 ayat 2 UU Peradilan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.