Rampungkan Pemeriksaan di Babel, Penyidik Sita Dokumen Terkait Manipulasi Hasil RUPSLB Bank Sumselbabel

Gedung Bank Sumsel Babel/ist
Gedung Bank Sumsel Babel/ist

Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan telah merampungkan pemeriksaaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020 di Pangkal Pinang.


Sebanyak delapan orang saksi pemegang saham dan yang juga menjabat kepala daerah Bupati, Walikota dan Gubernur di Bangka Belitung itu telah selesai diperiksa penyidik sejak Selasa (23/4) hingga Kamis (25/4) di Polda Bangka Belitung.

(Baca: https://www.rmolsumsel.id/bareskrim-panggil-delapan-kepala-daerah-soal-manipulasi-rups-bank-sumselbabel-tersangka-mulai-mengerucut)

Penyidik juga diketahui menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan manipulasi hasil RUPS-LB sebagai barang bukti. Diantaranya, minuta akta dari notaris protokol dan beberapa barang bukti dari para pemegang saham. 

"Pemeriksaan sudah selesai kemarin, sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen akta dari notaris protokol dan beberapa barang bukti dari para pemegang saham lainnya kita amankan. Termasuk dokumen seperti undangan, surat pengangkatan kedinasan, dokumentasi, surat kuasa dan lainnya," sebut salah satu sumber redaksi, Jum'at (25/4).

Dari informasi yang dihimpun, akta yang beredar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikirim oleh BSB melalui surat Dirut BSB Achmad Syamsudin sebagai pemenuhan laporan BSB ke OJK diduga kuat tidak sama dengan minuta yang disita Bareskrim Polri. 

Saat pengajuan calon komisaris an.prof.Saparudin yang di tandatangani oleh Dirut BSB Achmad Syamsudin juga akta yang lampirkan  diketahui juga berbeda dengag minuta sehingga dapat diduga juga akta yang palsu. 

Begitu juga akta yang beredar di internal BSB  melalui memo Divisi SKH yang saat itu dipimpin Normandi Akil, yang diketahui melampirkan akta yang tidak sama dengan minuta alias akta yang palsu.

Munculnya dua produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020 inilah yang dilaporkan oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa. Laporan itu diterima Bareskrim dan diregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Bareskrim Polri pun mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga memalsukan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Sementara itu, Deputi K-MAKI Feri Kurniawan menilai, penunjukkan komisaris maupun direksi yang tidak sesuai dengan hasil keputusan RUPS-LB itulah yang kemudian melahirkan sejumlah masalah. "Artinya jika ada dua akta berbeda patut diduga yang satunya palsu, inilah yang sekarang harus diusut. Siapa yang memanipulasi harus bertanggung jawab," tegasnya.

Pegiat anti korupsi itu menjelaskan dari awalnya hanya dugaan maladministrasi, maka proses ini kemudian telah meningkat statusnya menjadi dugaan pidana perbankan. Menjadikan kasus ini sebagai skandal perbankan yang menjadi sorotan.

Lebih jauh, tidak hanya menghadapi ancaman pidana, mereka yang kemudian ditunjuk itu, sambung Feri, seharusnya mengganti kerugian negara atas semua fasilitas yang mereka terima. "Ada konsekwensi hukum di balik keputusan penunjukkan yang tidak sesuai RUPS-LB itu. Hal inilah yang harus dibongkar dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab," pungkasnya.