Kecelakaan lalu lintas di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan antara sepeda motor dan truk besar kembali menelan korban jiwa.
- Pajero Terjun ke Sungai di Jembatan Besi Musi Rawas, Lima Penumpang Selamat
- Terlindas Dump Truk, Pengendara Motor Tewas di Jalan HBR Palembang
- Kecelakaan Maut di Lubuklinggau, 2 Perempuan Tewas Usai Ditabrak Pikap
Baca Juga
Kali ini, seorang pria paruh baya terlindas satu unit truk pembawa CPO. Belum diketahui pasti identitas korban. Namun, kecelakaan tersebut membuat kemacetan cukup panjang di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00WIB.Kedua kendaraan tersebut melaju dari arah Simpang Patal hendak menuju ke simpang Abiasan. Namun, saat di lokasi kejadian sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan terjatuh sehingga langsung terlindas truk.
"Kendaraan melaju dari arah yang sama, motor hendak mendahului dari sebelah kanan kemudian tiba-tiba terjatuh dan terlindas truk," ujar Arham, Senin (20/5/2024).
Saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit. Sementara pengemudi truk diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kendaraan korban kami bawa ke Pos laka Pakjo. Selanjutnya kami akan memeriksa cctv di sekitar lokasi ,"ujarnya.
Kecelakaan di Jalan MP Mangkunegara yang melibatkan truk besar dan pengendara motor ini bukanlah kejadian pertama kali. Pada Senin (6/5) lalu seorang mahasiswi di Palembang juga harus kehilangan nyawa usai terlindas truk.
Adalah Tarishah (22) Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang menjadi korban. Trasihah terlindas truk ketika sepeda motor yang ditumpangi dengan temannya terjatuh ketika hendak mendahului.
Tarishah tewas di tempat sedangkan temannya berhasil selamat. Kondisi kecelakaan ini pun menjadi pertanyaan warga terkait waktu yang sudah ditentukan bagi kendaraan dengan tonase besar melintas di jalan umum yang tak digubris oleh pengemudi truk.
Dalam Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019 disebutkan, bahwa seluruh angkutan barang berupa truk hanya dapat melintas pada pukul 21.00WIB hingga pukul 06.00WIB. Aturan itu sudah jelas dibuat agar aktivitas warga pada siang hari tidak terganggu dengan banyaknya truk yang melintas.
Bahkan, pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.
Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun pada kenyataannya ibarat pepesan kosong.
- Juru Parkir di Palembang Dianiaya Gegara Dituding Gelapkan Setoran
- Pajero Terjun ke Sungai di Jembatan Besi Musi Rawas, Lima Penumpang Selamat
- Damkar Palembang dan PMI Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah dalam Sehari