Sempat Kabur saat Digerebek, Satu Lagi Pelaku Pencuri Buah Sawit di Ditangkap

Tersangka pencuri buah sawit ditangkap Unit Reskrim Polsek Megang Sakti/ist
Tersangka pencuri buah sawit ditangkap Unit Reskrim Polsek Megang Sakti/ist

Polisi kembali meringkus seorang lagi komplotan pelaku pencuri buah sawit di petak B kebun plasma PT Lonsum, SP 5 Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Sebelumnya diringkus tersangka Dani Waluyo (18). Kini meringkus temannya bernama Solihin (20). Sedangkan seorang pelaku lagi masih dilakukan pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Komplotan pelaku ini telah mencuri sebanyak 86 janjang buah sawit.

Tersangka Solihin, buruh, warga SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti ini ditangkap pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman mengatakan pelaku bersama komplotannya mencuri buah sawit milik korban SU (56) yang terjadi beberapa minggu lalu pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Saat itu korban masuk ke kebun dan melihat banyak pelepah pohon sawit yang telah dipotong dan buah sawit di batang sudah di panen orang tidak dikenal," kata Kapolsek pada Senin, 20 Mei 2024.

Kemudian dilokasi menurutnya, korban melihat jejak bekas roda motor. Lantas koban menghubungi anaknya yakni FK. Setiba di lokasi, korban bersama FK melakukan penelusuran jejak sepeda motor hingga sekitar 500 meter dari kebun sawit miliknya. 

"Hasil penelusuran itu, korban bersama anaknya menemukan tumpukan buah sawit miliknya, kemudian korban menghubungi saksi SM untuk membantu mengawasi dan mengintai tumpukan buah sawit tersebut," ujarnya.

Setelah itu sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama FK dan SM melihat pelaku SO (DPO) mendekati tumpukan buah kelapa sawit tersebut. Sekitar setengah jam kemudian, datang tersangka Solihin bersama rekannya. "Para pelaku lalu langsung memuat buah sawit tersebut," jelasnya.

Korban kemudian bersama dengan FK dan SM berusaha untuk menangkap para pelaku. Namun pelaku SO, Solihin dan seorang temannya lagi berhasil melarikan diri. Para pelaku diketahui telah mencuri 86 janjang buah sawit. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Megang Sakti. Mendapat laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Solihin. Disebutkan bahwa tersangka berada di Desa Tegal Sari sekitar pukul 17.00 WIB 

Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan serta penggeledahan rumah. Namun tersangka tidak ditemukan karena sudah meninggalkan lokasi. Lalu anggota melakukan pengembangan dan diketahui keberadaannya melarikan diri dari Trans Mandala menuju Megang Sakti. 

Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Megang Sakti III sekitar pukul 18.45 WIB. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Megang Sakti hingga diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan pendalaman.