Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditujukan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Koralantas).
- Korlantas Prediksi 110 Juta Warga Lakukan Perjalanan Nataru
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Korlantas Bakal Kaji Materi Uji Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag
Baca Juga
Melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri ini, jajaran Polantas tidak diperkenankan untuk melakukan tilang secara manual.
Hal ini untuk menghindari adanya oknum Polantas yang melakukan pungutan liar alias pungli.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," dikutip dari Surat Telegram tersebut, Jumat (21/10).
Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajaran Polantas untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel serta tidak melakukan pungutan liar.
Para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar para personel korps lalu lintas agar tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.
Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Akui Bertindak Berlebihan terhadap Jurnalis, Anggota Tim Pengamanan Kapolri Minta Maaf