Kejati Resmi Tahan Tersangka ZT, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Tersangka ZT menyusul tersangka lainnya dalam kasus penualan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta/Foto: Yosep Indra Praja
Tersangka ZT menyusul tersangka lainnya dalam kasus penualan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta/Foto: Yosep Indra Praja

Kasus penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di jalan Puntodewo, Yogyakarta memasuki babak baru.


Tim penyidik bidang tindak Pidsus (Pidana Khusus), kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka ZT selaku kuasa jual.

Tersangka ZT menyusul tersangka lainnya oknum notaris Palembang atas nama tersangka Eti Mulyati (EM), yang telah jalani proses tahap II terlebih dahulu.

"Hari ini Kejati Sumsel melalui penyidik bidang tindak Pidsus melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, atas kasus Aset Batanghari Sembilan, tersangka ZT," kata Kasi Penkum Kejari Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (24/4).

Lanjut Vanny, terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan perempuan klas IIA, Palembang. "Ditahan dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024," katanya. 

Adapun dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," katanya. 

Diketahui sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka  EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Lebih jauh Vanny mengatakan, adapun perbuatan tersangka ZT melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Lalu, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terpisah, saat mendampingi tersangka ZT jalani tahap II  Napoleon SH kuasa hukum tersangka ZT menegaskan menghormati proses hukum yang saat sedang diusut Kejati Sumsel.

Ia juga menerangkan, harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta akan tetap bertarung untuk membuktikan perkara dipersidangan.

"Kedepankan asas praduga tidak bersalah, dan kami siap mendampingi klien hingga proses pembuktian perkara dipersidangan," singkatnya.