Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel 

Kantor Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Kantor Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara kembali bergulir setelah Kejati Sumsel memastikan perkara tersebut naik ke penyidikan. 


Bahkan pihak penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Dari pantauan di lapangan Rabu (24/4), terlihat mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Chandra mendatangi Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria yang saat ini menjabat Asissten 1 Pemprov Sumsel itu terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tak lama berselang, terlihat juga mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Sumsel 2009-8 Oktober 2020, Robert Heri yang mengenakan kemeja hijau kotak-kotak. 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan ihkwal pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan penyidik memanggil sebanyak tiga orang saksi diantaranya RH mantan Kadis ESDM, YHT mantan Plt Kadis ESDM 2020 dan EC selaku mantan Kadis DLHP Sumsel. 

"Update terkait perkara tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di antaranya RH, YHT dan EC," ujar Vanny diwawancarai, Rabu (24/4). 

Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan agenda lanjutan dari penyidik dari kegiatan sebelumnya. 

"Sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi dan hari ini tiga orang diperiksa lagi, ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik," jelasnya. 

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diantaranya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu bara Lana Saria yang kini menempati jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam. 

Penyidik juga memeriksa Inspektur Tambang Penempatan Sumsel dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 triliun ini. Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.