Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal

Tambang Musi Prima Coal di Desa Gunung Raja. (dok/rmolsumsel.id)
Tambang Musi Prima Coal di Desa Gunung Raja. (dok/rmolsumsel.id)

Ratusan warga di dua wilayah, Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih kembali melakukan aksi protes terhadap aktivitas mulut tambang PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI), perusahaan pengelola PLTU yang berada di Desa Gunung Raja, Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Kamis (28/3).


Aksi protes tersebut buntut dari belum adanya kejelasan atas ganti rugi kebun milik mereka yang tercemar limbah perusahaan. Padahal, proses mediasi dan negosiasi sudah beberapa kali dilaksanakan bersama Pemkab Muara Enim.

Dalam aksinya, warga sempat memblokade mesin penumpahan batu bara di areal PT GHEMMI. Tak hanya itu, mereka juga melakukan penutupan paksa saluran pembuangan limbah milik PT Musi Prima Coal (MPC) dan PT Lematang Coal Lestari (LCL), yang terletak di Sungai Penimur.

Koordinator Aksi, Sastra Amiady mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang dilayangkan warga kepada perusahaan. Diantaranya menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang tercemar limbah batu bara milik PT MPC selaku pemegang IUP batu bara dan PT LCL yang merupakan kontraktor pertambangan.

Dia juga mendesak pemerintah meninjau ulang izin dermaga milik PT MPC yang digunakan untuk mengangkut batu bara menggunakan tongkang melalui Sungai Lematang. "Kami mempertanyakan izin dermaga itu. Seperti apa tinjauan lingkungannya? Tanpa ada kapal tongkang saja, arus sungai Lematang sudah membuat abrasi. Apalagi ditambah gelombang yang diciptakan kapal," ucapnya.

Aksi yang dilakukan oleh warga itupun meluas. Sejumlah aktivis Sumsel juga mengamati permasalahan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini yang telah terjadi secara berulang. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas, khususnya dari Pemprov Sumsel untuk membantu warga.

Salah satunya muncul dari Ketua Lembaga Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (MMPL), Adrian yang menduga ada permainan sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini terkesan dibiarkan. Oleh sebab itu, untuk mendukung warga Prabumulih, Adrian menyebut pihaknya akan menggelar aksi di Kejati Sumsel dan Mapolda Sumsel dalam waktu dekat.

Tak lain untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kongkalikong antara pemprov Sumsel melalui Dinas LHP dengan sindikasi perusahaan PT GHEMMI-Musi Prima Coal-Lematang Coal Lestari ini. "Pelanggaran perusahaan ini sudah terbukti, beberapa waktu lalu juga telah divonis pengadilan. Tapi sampai sekarang Pemprov terkesan diam, sehingga kami menduga ada kongkalikong antara mereka disini," jelas Adrian.

Lebih jauh, dikatakannya bahwa sejak kepemimpinan Pj Gubernur Agus Fatoni, pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan semakin marak. Sehingga butuh langkah tegas untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Sumsel.