Berkas Mega Korupsi Musi Prima Coal Sudah di Meja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel

Kantor Kejati Sumsel. (adam/rmolsumsel.id)
Kantor Kejati Sumsel. (adam/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih mempelajari berkas Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dugaan mega skandal korupsi yang dilakukan sindikasi antara perusahaan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI. 


Lapdu tersebut dibuat aktivis Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Sumsel, Senin 5 September 2022 lalu, saat melakukan aksi di Kantor Kejati Sumsel. 

Hanya saja, hampir dua pekan laporan tersebut dibuat, Kejati Sumsel masih belum melakukan penyelidikan terhadap lapdu tersebut. Hingga kini, berkas Lapdu dari aktivis KAWALI Sumsel masih berada di meja Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin.

"Belum, belum, masih di meja pimpinan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan ketika ditanyai Kantor RMOL Sumsel, Rabu (14/9).

Menurutnya, Lapdu tersebut masih dipelajari dan diteliti oleh Kajati Sumsel agar tahu apa yang akan dilakukan terkait laporan tersebut.

"Masih belum tahu siapa yang akan menanganinya, karena apa yang akan dilakukan terkait hal itu masih menunggu dari pimpinan," ujar Radyan.

Apakah sudah ada pihak-pihak terkait yang dipanggil dan diperiksa terkait dugaan korupsi tiga perusahaan tambang di Muara Enim tersebut?

"Sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang dipanggil," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugrah mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang akan dilakukan Kejati Sumsel. "Yang jelas, kami sebagai masyarakat dan aktivis lingkungan telah menyerahkan berkas temuan kami ke APH. Tinggal menunggu kerja dari institusi penegak hukum saja," terangnya. 

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan pengaduan ke institusi penegak hukum lain. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, dugaan kasus korupsi tersebut perlu diusut tuntas karena tidak hanya menimbulkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara. 

"Aktivitas ilegal ini juga telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan serta kesehatan warga di sekitar wilayah tambang," tandasnya, 

Sebelumnya, puluhan massa gabungan dari empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Koalisi Kawali Sumsel, Leppami, KMPPL, dan Musiresearch, mendatangi Kantor Kejati Sumsel, Senin (5/9).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus menyerahkan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejati Sumsel, terkait temuan kejahatan lingkungan di Kabupaten Muara Enim yang diduga dilakukan oleh tiga sindikasi perusahaan tambang yakni PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, dan PT GHEMMI.