Kejati Terima Uang Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka. (Handout)
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka. (Handout)

Oknum ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta Nesti Wibowo sekaligus tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta mengembalikan uang kerugian negara  yang dititipkan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka, Senin (1/4) .


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, besaran uang yang dititipkan oleh tersangka ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebesar Rp169.427.787.

"Benar, pada hari ini telah diterima pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan Rp169.427.787 yang diserahkan oleh keluarga didampingi penasihat hukum terdakwa," kata Vanny.

Menurutnya, sebelumnya Nesti Wibowo oknum ASN BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka yang ke empat dalam penyidikan perkara tersebut.

Dia juga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan peran tersangka Nesti Wibowo yakni diduga ikut serta dalam hal transaksi jual beli.

"Serta pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tanah dan bangunan Asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta,"katanya.

Meski telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, lanjut Vanny tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Nesti Wibowo.

Hanya saja, kata Vanny akan jadi pertimbangan hal meringankan dalam proses penuntutan nantinya.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih melakukan beberapa rangkaian penyidikan dalam perkara tersebut.

"Hal itu dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.

Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka Nesti Wibowo mengatakan,  adalah salah satu itikad baik yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan uang yang disangkakan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Mudah-mudahan dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara itu, dapat menjadi pertimbangan hal yang meringankan pidana pada saat penuntutan nanti," katanya.

Selain tersangka Nesti Wibowo, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.

Sementara sebagai tersangka kuasa menjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Yogyakarta bernama Zurike Takarada.

Khusus tiga nama yang terakhir, saat ini telah dalam tahapan merampungkan berkas perkara meski salah satu tersangka bernama Derita Kurniati layangkan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.