Gerah Dengan Mafia Tanah, Aktivis Dorong Kejari Palembang Usut Tuntas Dugaan Korupsi PTSL 

Puluhan massa pegiat anti korupsi menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang/ist
Puluhan massa pegiat anti korupsi menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang/ist

Puluhan massa pegiat anti korupsi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) perwakilan Sumsel, menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (16/4).


Mereka menuntut pihak Kejari Palembang mengusut kasus dugaan mafia tanah yang meresahkan di wilayah Palembang. Bahkan dalam perkara gratifikasi penerbitan sertifikat tanah Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan Kejari Palembang dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam orasinya, Ketua BPI KPNPA RI Feryandi meminta pihak Kejari Palembang mengusut tuntas kasus mafia tanah yang saat ini masih merajalela di kota Palembang. Bahkan pihaknya menduga adanya permainan oknum pejabat yang memanfaatkan program PTSL tersebut.

"Kami datang dan melakukan aksi demo ini guna meminta Kejari Palembang untuk serius dalam mengusut tuntas adanya kasus mafia tanah di Palembang yang memanfaatkan pogram PTSL dan melibatkan oknum pejabat kantor pertanahan. Usut hingga ke akar-akarnya jangan berhenti di satu dua tersangka, karena mafia tanah ini sudah merajalela," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan penyalahgunaan program PTSL ini juga terjadi di Kecamatan Kalidoni Palembang yang diduga menyasar Perum Mansion dan Perum Al Farizi. Hal itu menurut Feri menjadi bukti nyata akan keberadaan mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Untuk itulah kami minta agar supaya dilakukan penyidikan ulang oleh pihak Kejari Palembang karena ini menyangkut orang lama," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi mengatakan dalam penerbitan sertifikat tanah yang merupakan Program PTSL apabila ada dugaan penyelewengan maka pasti ada dugaan keterlibatan oknum aparat terkait.

"Kami menilai ada aktor lain seperti pembuat kebijakan terlibat dalam kasus ini. Bisa saja tersangka sebelumnya dalam kasus mafia tanah ini hanyak pelaksana saja. Maka dari itu kami akan terus menyuarakan dan mendukung Kejari Palembang mengusut tuntas kasus ini hingga ke level pejabat tinggi," tegasnya.

Dia menjelaskan Program PTSL merupakan Program Presiden untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Disinilah, Rahmat menduga adanya penyelewangan dari oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri yang melibatkan mafia tanah.

"Program ini sebenaranya sangat membantu rakyat kecil, namun karena adanya mafia tanah dan ulah oknum pejabat kotor yang ingin memperkaya diri sendiri membuat program PTSL selalu mendapati masalah. Untuk itulah kami mendukung langka Kejari Palembang mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.