Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ajukan Kasasi Terkait Kasus Asusila

Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya/ist
Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya/ist

Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum H Ghandi Arius SH Mhum.


Ghandi pun membenarkan jika pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait kasus klienya.  "Kita sudah ajukan kasasi ke MA dan saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (7/12/2022)

Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.

"Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni Pasal 9 jo pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. yang mana salah bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tuturnya.

Menurutnya dalam kasus kliennya hanya terdapat pasal itu saja dan tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut.

Sedangkan menurutnya pada persidangan para korban tidak menjadi model, tidak pernah memperagakan sebagai model.

"Jadi dalam persidangan itu memang terbukti adanya chat dikirim namun tidak ada tindak lanjut dari korban, korban juga tidak memberikan respon pada chat tersebut dan itu berarti pesan satu sisi. Hanya klien kami mengirim pesan, terkirim, dibaca oleh korban dan didiamkan saja," bebernya.

Sedangkan dalam dakwaan Pasal 10 itu harus ada interaksi aktif antara si penerima pesan dan pengirim pesan. Selain itu pasal itu bisa dipakai juga jika seumpama korban menuruti apa yang diminta oleh pengirim pesan dan yang bersangkutan menuruti karena terpaksa bukan keinginan sendiri.

"Karena jaksa hanya mendakwa dakwaan tunggal tersebut maka hakim tidak boleh memutuskan diluar dakwaan itu, karena itu peraturan" tuturnya.

Kami ke MA karena MA itu sistemnya penerapan hukum, kalau dalam dakwaan tunggal tidak boleh hakim memutus diluar dakwaan itu maka putusan hakim yang pertama harus batal demi hukum.

"Kami ke MA karena menurut kami itu tidak adil lantaran apakah adil jika satu pihak yang hanya mengirimkan pesan tiba-tiba dihukum 4 tahun kecuali yang bersangkutan menuruti kemauan klien kami dan kemudian klien kami merekam hal tersebut oke lah itu bisa masuk pasal 10 tapi kan ini tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.

Atas putusan banding ini pengacara Reza ajukan kasasi. Namun hingga saat ini hasil pengajuan kasasi dari MA belum diterimanya.