Peristiwa tragis terjadi di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
- Sakit Hati Dilaporkan Polisi, Pria di Palembang Gelap Mata Habisi Nyawa Tetangga
- Polisi Ungkap Motif Ayah dan Anak di Palembang Habisi Nyawa Tetangganya, Pemicunya Ternyata Masalah Sepele
- Isi Pesan Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP yang Tewas Diracun Sebelum Kabur, Minta Maaf ke Suami Sebut Dijebak Teman
Baca Juga
Seorang buruh bangunan bernama Darman (34) tewas mengenaskan setelah dikeroyok dan ditikam oleh dua orang tetangganya yang merupakan ayah dan anak, yakni Lamendra alias Hendra (40) dan Rio Agus Saputra (20).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (7/4/2025) malam, tak jauh dari rumah korban dan pelaku. Insiden bermula dari pertengkaran antara anak korban dan anak pelaku yang masih kecil.
Tidak terima anaknya dipukul, Darman mendatangi rumah Hendra dan Rio untuk menanyakan kejadian tersebut.
Namun, kedatangan korban justru memicu kemarahan Hendra. Merasa tersinggung rumahnya didatangi, pelaku langsung mengambil pisau dari dalam rumah.
Tanpa banyak bicara, Hendra mengejar Darman yang berusaha menyelamatkan diri ke arah persawahan. Rio, sang anak, turut mengejar sambil membawa senjata tajam.
Di area persawahan, keduanya menyerang Darman secara brutal hingga korban terkapar bersimbah darah dengan luka tusuk dan bacok di sekujur tubuh.
Warga yang mengetahui kejadian langsung membawa korban ke RSUD BARI Palembang, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dilaporkan mengalami sedikitnya delapan luka serius.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi pengeroyokan itu dipicu emosi pelaku karena rumahnya didatangi oleh korban.
“Pelaku Hendra langsung mengambil senjata tajam dan mengejar korban. Di sawah, pelaku bersama anaknya melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Harryo, Selasa (8/4/2025).
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya. Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Kertapati dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
- Sakit Hati Dilaporkan Polisi, Pria di Palembang Gelap Mata Habisi Nyawa Tetangga
- Polisi Ungkap Motif Ayah dan Anak di Palembang Habisi Nyawa Tetangganya, Pemicunya Ternyata Masalah Sepele
- Kronologi Aksi Sadis Ayah dan Anak di Palembang Habisi Nyawa Tetangga, Korban Dikejar Hingga Dihujani Tusukan Sajam