Kejati Sumsel Proses SPDP Dugaan TPPU Bina Darma dari Mabes Polri

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/Foto: Denny Pratama
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/Foto: Denny Pratama

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelum menerima SPDP tersangka inisial SA dan YK dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, 22 Mei kemarin. Pihaknya juga menerima SPDP kasus sama dengan inisial FC dan LU.

“Kemarin kita infokan ada yang 22 mei SPDP dengan inisial SA dan YK. Kemudian sebelumnya, ada juga SPDP, prosesnya sudah P-19 pada tanggal 8 Mei 2025 dengan tersangka inisial LU dan FC,” kata Vanny saat diwawancarai, Rabu (4/6) siang.

Dia mengungkapkan, P-19 itu adalah pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap, pihaknya memberikan petunjuk-petunjuk baik formil maupun materil kekurangan apa yang harus dilengkapi dalam.perkara terdenut

“Biasanya nanti, setelah ada P-19 dari kami, dari penuntut umum, berkas dikembalikan ke penyidik setelah memenuhi petunjuk dari penuntut umum,” kata dia.

Masih dikatakan Vanny, dalam SPDP 22 Mei 2025, disebutkan dua tersangka berinisial SA dan YK. Menurut Vanny, pihak Kejati segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“Ada dua tersangka, yakni SA dan YK. Kami sudah menerbitkan P-16 untuk menunjuk jaksa yang akan mengikuti proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, SA yang merupakan Rektor Universitas Bina Darma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri bersama YK, Direktur Keuangan UBD.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni FC, seorang ASN Direktorat Jenderal Pajak yang juga dikenal sebagai pembina Yayasan Bina Darma, serta LU, dosen sekaligus Ketua Yayasan Bina Darma Palembang.

Penetapan keempat tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka di institusi pendidikan ternama di Sumsel, serta dugaan aliran dana yang melibatkan jumlah signifikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma SA yakni Reinhard Richard A Wattimena dari D & A Law Firm angkat bicara terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Dia membenarkan bahwa kliennya SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka  sebagaimana tindak pidana yg dimaksud,” katanya.

Hanya saja, menurut mereka selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap SA terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. 

Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkracht terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah.  “Atas tindakan tersebut klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yg tidak fair. Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yg ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Masih dikatakan oleh dia, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Lebih lanjut tentang sanggahan kami terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan kami sampaikan melalui hak jawab kami dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media,” tutur Reinhard.

“Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di pengadilan negeri palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.