Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah PMI Muara Enim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim untuk periode 2022 hingga 2024.


Hingga Rabu, 7 Mei 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal PMI, pihak swasta penyedia barang dan jasa, hingga pejabat pemerintah daerah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menemukan potensi penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama terkait laporan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, Rabu (7/5).

Tiga orang dari tim pemeriksa barang PMI diperiksa pada Selasa, 6 Mei 2025, setelah sebelumnya pada Senin (5/5), penyidik memanggil Sekretaris PMI dan pejabat bidang administrasi serta keuangan markas PMI. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan yang didanai oleh hibah.

Tak hanya dari internal PMI, penyidikan juga merambah ke instansi pemerintah daerah. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah guna mendalami proses pencairan dana hibah kepada PMI.

“Seluruh pemeriksaan berlangsung dalam suasana yang aman dan tertib. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegas Anjasra.