Kejari Muara Enim Terima Lagi Pengembalian Rp165 Juta Kasus Korupsi Siring Jalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp165 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau. 


Proyek tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan uang dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejari Muara Enim. Proses pengembalian dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Krisdiyanto.

"Uang yang kami terima senilai Rp165 juta merupakan pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan siring di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau," ujar Anjasra Karya dalam keterangannya.

Ia merinci, dari total pengembalian tersebut, sebesar Rp160 juta berasal dari tersangka HD selaku Direktur CV. GG, dan Rp5 juta dari dua orang pengawas kegiatan proyek. Pengembalian ini akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil audit Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp545.291.539,35.

“Dengan pengembalian hari ini, total uang negara yang telah dikembalikan menjadi Rp315 juta, setelah sebelumnya sudah ada pengembalian sebesar Rp150 juta,” tambahnya.