Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim membongkar temuan puluhan stempel palsu dan nota fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022–2024.
- Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah PMI Muara Enim
- Kejari Muara Enim Terima Lagi Pengembalian Rp165 Juta Kasus Korupsi Siring Jalan
- Rotasi Jabatan di Kejari Muara Enim, Dua Kepala Seksi Baru Dilantik
Baca Juga
Temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim dan kini tengah didalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim.
Untuk memastikan keabsahan barang bukti, penyidik turun langsung ke lapangan pada Rabu (7/5/2025), mendatangi toko dan vendor yang namanya tercantum dalam dokumen mencurigakan tersebut.
Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya menjelaskan, pengecekan dilakukan oleh empat tim yang menyasar 32 toko dan vendor. "Di antara toko dan vendor yang kita cek tadi ada SPBU, toko sembako, dan rumah makan," ungkap Anjasra.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nota dan stempel yang ditemukan bukan berasal dari toko atau vendor bersangkutan. "Para pemilik dan pengelola toko memastikan bahwa nota dan stempel itu bukan dikeluarkan oleh mereka. Artinya, dokumen tersebut fiktif dan tidak sah," jelasnya.
Anjasra menambahkan, para pihak yang diperiksa di lapangan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan. Ia memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan. "Saksi-saksi itu termasuk Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2022–2023 dan 2024, pejabat internal PMI, serta pihak swasta penyedia kegiatan di PMI," beber Anjasra.
Penyidik juga akan memeriksa pihak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim sebagai Bendahara Umum Daerah. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini dan difokuskan pada proses pencairan dana hibah untuk PMI.
"Ini bagian dari upaya kami mengungkap aliran dana dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab," tutup Anjasra.
- Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah PMI Muara Enim
- Kejari Muara Enim Terima Lagi Pengembalian Rp165 Juta Kasus Korupsi Siring Jalan
- Rotasi Jabatan di Kejari Muara Enim, Dua Kepala Seksi Baru Dilantik