KPK Gali Peran DPRD OKU dalam Suap Dinas PUPR, 5 Anggota Diperiksa

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Sebanyak 5 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten OKU.


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, tim penyidik memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 28 Mei 2024.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Hendro Saputra Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Suharman dari Partai Gerindra, Yoelandre Pratama Putra dari Partai Gerindra, Sapriyanto dari Partai Nasdem, dan Martin Arikardi dari Partai Nasdem.

Pada Selasa kemarin, 27 Mei 2024, tim penyidik juga telah memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029. Lima saksi dimaksud semuanya dari PAN. Yaitu Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patra, Suhardi, dan Erlan Abidin.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Untuk 2 orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.