Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang resmi menyerahkan berkas perkara kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
- Mantan Gubernur Dimintai Keterangan Penyidik Kejati Seputar KONI Sumsel
- Alenus Tabuni Tertangkap, Aparat Keamanan Ungkap Catatan Kriminal Tersangka
- Polres Lubuklinggau Tempati Ranking ke-4 Operasi Sikat Musi, Kasus Curas Paling Menonjol
Baca Juga
Perkara ini melibatkan dua anggota TNI AD, yakni Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, sebagai tersangka.
Penyerahan berkas perkara ini menandai bahwa proses hukum terhadap keduanya akan segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara dan membentuk majelis hakim dalam dua hari kerja.
“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis, mengungkapkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara telah diperiksa sebanyak 41 saksi.
Rinciannya, 31 orang menjadi saksi untuk perkara Kopda Basarsyah dan 10 lainnya untuk Peltu Lubis. Para saksi berasal dari unsur masyarakat, kepolisian, dan ahli.
Kasus ini bermula dari insiden penggerebekan arena sabung ayam di wilayah Lampung yang berujung pada penembakan dan menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyatakan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya.
“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” tegas Mayjen Eka.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
- Kasus Penembakan di Way Kanan, Kopka Basarsyah Terancam Hukuman Mati
- Hasil Forensik: Tiga Polisi Way Kanan Terkena Peluru Kaliber 5,56 mm
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat