Mantan Gubernur Dimintai Keterangan Penyidik Kejati Seputar KONI Sumsel 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumatera Selatan periode 2003-2008, Syahrial Oesman, memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, kedatangan mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut sebagaimana surat panggilan, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

"Namun yang bersangkutan dipanggil bukan sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini, hanya dimintai keterangan saja seputar KONI Sumsel," kata Vanny, Kamis (8/6).

Yang bersangkutan, lanjut Vanny penuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 pagi hingga pukul 14.00 siang.

Menurutnya, kapasitas Syahrial pada pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi dalam penyidikan perkara.

Selain itu dalam beberapa waktu kedepan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus memanggil beberapa orang saksi untuk memperkuat alat bukti.

Adapun saksi-saksi yang bakal dipanggil, kata Vanny masih seputar ketua panitia Cabang Olahraga (Cabor) yang sebelumnya berhalangan hadir.

"Saksi-saksi yang sebelumnya berhalangan hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.

Dia mengharapkan, kepada seluruh saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel agar kooperatif dan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Karena apabila kembali tidak hadir, sebagaimana undang-undang akan ada saksi ancaman pidananya," katanya.

Diketahui, Kejati Sumsel pada bidang Pidsus, sebelumnya telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh Koni  Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.

Bahkan selain melakukan serangkaian penyidikan pemanggilan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Koni Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang.