Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Tersinggung, Dua Pria di Muba dengan Keji Habisi Nyawa Teman Sendiri
- Jalankan Bisnis Narkoba, Istri Diringkus, Suami Melarikan Diri
- Gegara Wanita, Motif di Balik Pengeroyokan Putra Siregar ke Pengunjung Cafe
Baca Juga
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini terjadi secara berjenjang, dari tingkat staf hingga direktur jenderal, dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan para menteri sebagai pengawas manajerial.
“Sudah saya sampaikan juga, dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) dan IF (Ida Fauziyah) tentunya akan kita klarifikasi terkait praktik yang ada di bawahnya,” ujar Busok, Jumat (6/6/2025).
Busok menegaskan, pemeriksaan terhadap kedua mantan menteri tersebut penting untuk mendalami apakah praktik pemerasan dilakukan dengan sepengetahuan atau bahkan izin mereka.
“Hal ini penting agar upaya pencegahan ke depan dapat berjalan efektif. Jika menteri bersih, maka akan diikuti dengan kebersihan di bawahnya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka pada Kamis (5/6/2025), termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Para tersangka diduga memeras agen perusahaan pengurusan Tenaga Kerja Asing dengan nominal mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Di antara para tersangka, Haryanto yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional diduga menerima uang paling besar sebesar Rp18 miliar. Sedangkan tersangka lain menerima nominal mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
KPK juga menemukan adanya distribusi uang secara berkala kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA sebagai bagian dari praktik pemerasan tersebut. Dana hasil korupsi tersebut juga dipakai untuk membeli aset atas nama pribadi dan keluarga para pelaku.
- Pengacara Hasto Cecar Ahli KPK soal Penyidik jadi Saksi
- Dalami Skema Suap Proyek PUPR OKU, KPK Periksa 5 Anggota DPRD dan Sekwan
- KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan Calon TKA di Kemnaker