Curi Perhiasan di Warung Kopi, Perempuan 27 Tahun Dibekuk Polisi Prabumulih 

Seorang perempuan berinisial M (27) akhirnya dibekuk polisi usai mencuri perhiasan emas senilai belasan juta rupiah di sebuah warung kopi. 


Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis dini hari (8/5) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban, S (45), ibu rumah tangga sekaligus pemilik warung, melaporkan kehilangan cincin, kalung, dan gelang emas masing-masing seberat 0,5 suku yang disimpan di dalam dompet pada tas miliknya. Total kerugian mencapai Rp 15.450.000.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Elang Muara bersama Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah dan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi langsung bergerak cepat. 

Mereka berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan, seperti pampers merk MamyPoko, kasur merk Bola Dunia warna merah, ponsel merk Redmi A3 warna hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kini, M diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.