Menanggapi keluhan salah satu pelanggan terkait kejanggalan tagihan air, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabu, Adi Alson, membantah tudingan bahwa petugas pencatat meteran melakukan pencatatan secara asal-asalan.
- Capaian Pajak Daerah Sumsel Tak Capai Target, Ini Alasannya
- Antisipasi Banjir, Pj Bupati Muara Enim Instruksikan Revitalisasi Sungai Aur
- Viral, Mobil Dinas Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas
Baca Juga
Keluhan tersebut disampaikan oleh Yudi, warga Jalan Duku, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang mengaku tagihan air bulan Mei yang diterimanya tercatat 21 kubik, sementara berdasarkan pengecekan di meteran rumahnya hanya menunjukkan pemakaian 16 kubik.
“Jelas ini sistem tembak. Seharusnya saya hanya bayar 16 kubik. Kalau memang ada kelebihan bayar, saya minta PDAM mengembalikan,” kata Yudi kepada wartawan saat mendatangi kantor pelayanan PDAM Tirta Prabu, Senin (12/5/2025).
Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Tirta Prabu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan memanggil petugas pencatat meteran di wilayah tersebut untuk klarifikasi. Namun, ia membantah bahwa pencatatan dilakukan secara sembarangan.
“Kami akan tindak lanjuti, dan minta pelanggan yang merasa dirugikan untuk langsung datang ke kantor PDAM agar bisa dilakukan pengecekan,” ujar Adi Alson.
Menurutnya, proses pencatatan meteran dilakukan secara teliti di setiap rumah pelanggan dan tidak mungkin dilakukan asal-asalan.
“Kemungkinan hanya kesalahan pencatatan saja, bukan disengaja,” pungkasnya.
- Prabumulih Matangkan RPJMD 2025–2029, Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal dan Kemandirian Pangan
- Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan Nigata Prabumulih, Dorong Sinergi Pemprov dan Pertamina Bangun Akses Vital Masyarakat
- Warga Keluhkan Tak Ada Plang di Perlintasan Rel Jalan Angkatan 45 Prabumulih