Sebanyak 5 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, dan seorang sekretaris dewan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab OKU Timur Bangun Gedung IGD RSUD Baru
- Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan
- THR Bupati, Wabup, ASN, dan DPRD OKU Timur Cair, Ini Rinciannya
Baca Juga
“Hari ini tim penyidik memanggil 6 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 3 Juni 2025.
Keenam orang saksi yang dipanggil, yakni Achmad Fahri Renaldi dari Partai Hanura, Muslimin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Feri Rizki dari PKB, Awal Pajri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tulus Johan Efendi dari PPP, dan Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan pada DPRD Kabupaten OKU.
Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Untuk 2 orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lamteng untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lamteng.
Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar) dengan penyedia CV Royal Flush (RF), untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun (RE), pembangunan kantor dinas PUPR Kabupaten UPU senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta (DSA).
Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 (Rp983,8 juta) dengan penyedia CV Gunten Rizky (GR), peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV DSA, peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena (ACN).
Kemudian, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967,57 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358,12 (Rp4,85 miliar) dengan penyedia CV Berlian Hitam (BH), dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135,84 (Rp3,93 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Menjelang Hari Raya IdulFitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya IdulFitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pada kegiatan itu, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kepala Dinas PUPR, juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat, termasuk rumah dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya.
- Sidang Dugaan Suap Pokir OKU, Saksi Ungkap Janji Fee Rp1,5 M untuk Pimpinan DPRD
- Hitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Mesin EDC Capai Rp700 Miliar
- MAKI Desak KPK Usut Proyek di Pemkot Medan Era Bobby Nasution