Seorang mekanik PT APP, Achmad Maulana (31), diringkus aparat Polsek Rambutan usai kedapatan mencuri sejumlah part lift barang di area bongkar muat OPI Mall.
- Sebelum Terkena OTT, Ada Warga Mengadu Secara Lisan ke Kejati Sumsel Terkait Suap K3 Kadisnakertrans Deliar Marzoeki
- Usai Diperiksa Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Tegaskan Dirinya Bukan Owner Arema
- Berobat ke Singapura, Lukas Enembe Harus Terlebih Dahulu Diperiksa KPK
Baca Juga
Aksi pelaku terbongkar saat tim teknis OPI Mall hendak melakukan uji kelayakan lift, yang ternyata tidak lagi memenuhi standar operasional akibat komponen penting hilang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit inverter step type AS380 4T0011, satu unit inverter pintu type BG202-XM-II, satu unit dinamo motor pintu type 125ST-13, dan satu unit keypad type universal. Seluruhnya milik PT PAL/OPI Mall.
"Aksi pelaku diketahui saat dilakukan pengecekan rutin oleh pihak OPI Mall," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Minggu (18/5).
Meskipun lift masih bisa dijalankan secara manual, namun dinyatakan tak layak operasional karena kehilangan sejumlah part penting. Manajemen OPI Mall yang terdiri dari Manager Operasional Nursalim, Supervisor Erwin, dan Kepala Security langsung menginterogasi Achmad Maulana. Pelaku akhirnya mengakui pencurian.
"Pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Rambutan untuk diproses hukum," kata Sutedjo. Pihak OPI Mall mengalami kerugian hingga Rp41 juta.
Achmad memanfaatkan posisinya sebagai mekanik untuk mengakses lift saat jam kerja. Dengan mengenakan seragam resmi dan menggunakan obeng serta kunci pas, ia melepas komponen secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2025.
Setelah dicuri, part lift tersebut disembunyikan dalam tas dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor. Beberapa di antaranya dijual kepada rekan satu komunitas mekanik lift di Banten dan Bandung seharga Rp6,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk modal usaha jual beli jaket.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dalam jabatan," pungkas AKP Sutedjo.a
- Tertangkap di Indekos Saat Bulan Puasa, Sepasang Kekasih di Palembang Dijatuhi Denda Rp 2 Juta
- Geruduk Polda Sumsel, Massa BPI Minta Polisi Bongkar Dugaan Manipulasi Proyek di Muara Enim
- Dua Remaja di OKU Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba