Komplotan Pencuri Sapi di Banyuasin Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Bawa Senpi Rakitan

Empat anggota komplotan pencuri hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Banyuasin akhirnya ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Banyuasin. Mereka diringkus saat beraksi menyembelih ternak di lokasi kejadian.


Keempat pelaku yakni Rizal (34) dan Sandra (32), warga Ogan Ilir; Anit alias Mawi (42), warga Banyuasin; serta Rusli, warga Musi Banyuasin.

"Alhamdulillah, komplotan pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sudah kita amankan," tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Minggu (18/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan pencurian di Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau (23 Maret), Cangkring, Kelurahan Pangkalan Balai (28 April), dan Jalan Manggus, Kelurahan Pangkalan Balai (9 Mei). Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Betung menangkap para pelaku pada Rabu (14/5) dini hari di Jalan Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit mobil Sigra yang digunakan mengangkut daging hasil curian, senjata api rakitan berikut lima butir peluru, empat pisau, satu parang, gunting, senter, tali, dan sejumlah ponsel.

Anit alias Mawi diketahui sebagai otak kelompok ini. Ia menentukan lokasi sasaran dan mengarahkan rekan-rekannya. Modus mereka: menyembelih sapi di tempat kejadian pada malam hari, lalu membawa dagingnya menggunakan mobil.

"Begitu target dikunci, mereka langsung beraksi. Sapi disembelih di tempat, dagingnya dibawa kabur," kata AKP Teguh.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Camat Banyuasin III, Santo, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. "Terima kasih kepada Polres Banyuasin atas penanganan kasus yang sangat meresahkan warga ini," ujarnya.