Dua Pelaku yang Curi Mesin dan Kabel AC Terancam di Atas 5 Tahun Penjara

ilustrasi penjara (ist/net)
ilustrasi penjara (ist/net)

Dua pelaku yang mencuri mesin dan kabel air conditioning (AC) di Toko Marathon Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/7), sekitar pukul 05.30 WIB, terancam di atas lima tahun penjara.


Diketahui, kedua pelaku itu yakni bernama M Hayadi alias Pauk (39), warga Kecamatan Bukit Kecil, dan Arbiansyah alias Anca (33), warga Kecamatan Kertapati. Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan senjata tajam.

“Mereka (kedua pelaku) dikenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim POlrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (13/7/2022).

Tri mengatakan, keduanya ditangkap setelah korbannya Tjin Kwet Jong (71) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Polisi yang mendapat laporan itu kemdian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Kata Tri, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Tri, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

"Kedua tersangka merupakan residivis. Untuk barang hasil curian telah dijual dan hasilnya dibagi dua," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa mesin dinamo AC dan kabel hasil curian.