Malang dialami seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen berinisial CA (25). Warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur itu menjadi korban penipuan pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Akibatnya, uang korban sebesar Rp50 juta raib.
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi
- Polda Sumsel Ingatkan Penipuan Online Modus File Undangan
- Terjerat Kasus Penipuan, Ipda Vulton Matheos Didakwa Dua Pasal Sekaligus
Baca Juga
Pria yang dimaksud Densi Indra Jasa (26). Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung itu diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur setelah mendapat laporan dari korban.
Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online pada September 2022 yang lalu. Pada saat berkenalan dan menjalin hubungan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, pada 4 Oktober 2023, pelaku baru menjalankan modus tipu-tipunya dengan meminta uang kepada korban secara bertahap hingga Rp50 juta. Alasan pelaku uang itu untuk mengurus pindah dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.
Namun, setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kabar dan korban pun baru merasa curiga hingga mengetahui jika pelaku bukan anggota polisi alias polisi gadungan.
Kesal merasa telah ditipu, akhirnya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Timur, dan ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan, Senin (1/1/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah korban berkomunikasi dan mengajak pelaku bertemu di taman depan Yon Armed Martapura,” jelas AKP Hamsal, Senin (8/1).
Selain mengamankan pelaku, kata Hamsal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 lembar bukti transaksi total Rp50 juta. Satu unit Hp milik pelaku, dan 1 unit Hp milik korban.
“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
- Enos-Yudha Berpotensi Kembali Berpasangan di Pilkada OKU Timur, Sudah Ambil Formulir di Enam Parpol
- Tergiur Dapat Uang Ratusan Juta, Warga OKU Timur Malah Kehilangan Uang Rp 48 Juta Usai Ditipu Dukun Gadungan
- Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, DPRD Sumsel Minta di Kota Baru Di Pasang Pintu Perlintasan