Kawanan Pelaku Bobol Rumah di OKU Di tangkap, Libatkan Pelajar Saat Beraksi

Dua sekawan pelaku bobol rumah di tangkap/ist
Dua sekawan pelaku bobol rumah di tangkap/ist

Kasus bobol rumah di Kabupaten OKU yang dilakukan oleh lima tersangka melibatkan seorang pelajar berinisial AJ (16).


Dari keempat pelaku, dua di antaranya yakni Sawaludin (41) dan Debi Lindra Pratama (31), berhasil ditangkap. Keduanya warga Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU.

Sedangkan dua pelaku lagi masih buron yakni berinisial AN (30), warga Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Lalu, DV (30), warga Desa kedaton Kecamatan KPR Kabupaten OKU.

Para pelaku membobol rumah milik Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya kawanan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang seperti 1 salon big bass, 1 ambal, 1 mesin pompa air, 1 tempat air, 1 termos air panas, 1 blender, 1 magic com, 7 lembar surat emas beserta dompetnya, dan 1 tas pinggang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 80 juta. Kemudian melapor ke Polsek Peninjauan, hingga tiga dari lima pelaku berhasil diringkus pada Jumat (15/3), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan terhadap kawanan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

“Benar. Pelaku berjumlah lima orang, tiga tertangkap dan dua pelaku lagi DPO. Salah satu pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar,” ujarnya, Minggu (24/3).

Saat ini, kata Iptu Yulia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Untuk para pelaku, kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Curat Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.