Tergiur Dapat Uang Ratusan Juta, Warga OKU Timur Malah Kehilangan Uang Rp 48 Juta Usai Ditipu Dukun Gadungan  

iswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur ke Polsek Belitang I, yang merupakan tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang. (Dokumentasi Polisi)
iswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur ke Polsek Belitang I, yang merupakan tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang. (Dokumentasi Polisi)

Seorang warga  Desa Tambakboyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sudarwo (40), menjadi korban penipuan dukun gadungan dengan modus  bisa  menarik  uang  secara gaib dan melipat  gandakannya.  


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 48.100.000. Tak terima, lantas melaporkan sang dukun gadungan yang bernama Siswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur ke Polsek Belitang I, Rabu (24/4).

 

Kemudian, Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, memerintahkan anggota unit reskrim melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (29/4), pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis  16  November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kala itu, tersangka menemui korban dan mengaku serta berjanji bisa menggandakan uang dengan cara menarik uang secara gaib. Tersangka  berusaha meyakinkan hingga membuat korban  tertarik  dan  percaya menuruti  keinginan tersangka.

“Korban tertarik dan menuruti setiap tersangka  meminta uang untuk biaya ritual kepada korban. Alasannya, korban tergiur karena dengan janji tersangka yang bisa melipat gandakan uangnya hingga Rp 270 juta,” terangnya, Selasa (30/4).

Aksi tipu-tipu tersangka ini berlangsung selama empat bulan, hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 48 juta lebih.  Lantaran janji tersangka   tidak kunjung terbukti, korban baru tersadar telah ditipu dan melapor ke Polsek Belitang I.

 “Tersangka ditangkap, Kamis (25/4), sekitar  pukul 20.00 WIB,  di rumahnya. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna proses pengembangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.