Terjerat Kasus Penipuan, Ipda Vulton Matheos Didakwa Dua Pasal Sekaligus

 Oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos  saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta terhadap korban Yulian Rais menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Selasa (30/1/2024).


Ipda Vulton Matheos mendengarkan dakwaan JPU Siti Fatimah.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah menyebut, bahwa terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fifty-fifty. 

Atas iming-iming tersebut, korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,” kata JPU dalam dakwaannya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus usai mendengarkan dakwaan JPU langsung menanyakan kepada JPU guna kelanjutan proses sidang.

"Apakah hari ini telah menghadirkan saksi?” kata Hakim. Lalu kemudian JPU langsung menjawab, dirinya menyampaikan saksi hari ini belum bisa dihadirkan. “Satu minggu majelis hakim, akan menghadirkan sebanyak tiga saksi pada sidang nanti,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya seorang oknum anggota polisi berpangkat Inspektur dua (Ipda) Vulton Matheos yang berdinas di Polres OKU dilaporkan korban Yulian Rais dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 225 juta.

Selain dilaporkan tindak pidana umum, Ipda Vulton Matheos juga dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel Selasa (11/7/2023).

Dua laporan korban di Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bidang Propam Polda Sumsel telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.

Korbannya adalah Yulian Rais (48) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang tak lain teman semasa SMA Ipda VM.

Kepada wartawan Yulian Rais menceritakan penipuan yang alaminya berawal saat Ipda Vulton Matheos mendatangi rumahnya mengiming - imingi dan menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp 1,5 miliar pada Januari 2022 yang lalu. Untuk mendapatkan proyek tersebut Ipda VM meminta uang sebesar Rp 225 juta kepada korban.

Karena Ipda Vulton Matheos ini teman SMA korban sehingga percaya. Saat itu Ipda Vulton Matheos berkata kepada korban terima beres saja sambil minta uang Rp 225 juta kepada korban.

Setelah korban menyerahkan uang Rp 225 juta secara cash kepada Ipda Vulton, namun proyek yang dijanjikan Ipda Vulton tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan Ipda Vulton ke Polda Sumsel.

Korban Yulian Rais pun meminta Ipda Vulton Matheos untuk mengembalikan uangnya, namun Ipda Vulton hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi janji pelaku untuk mengembalikan uang korban tidak kunjung dikembalikan.

Dengan dua laporan yang dibuatnya di Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bidang Propam Polda Sumsel, Yulian Rais berharap pihak Polda Sumsel memproses laporannya.