Sidang Kasus Penipuan, JPU Tuntut Oknum Perwira Polres OKU 3 Tahun Penjara

 Ipda Vulton Matheos saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menghadapi tuntutan JPU. (ist/rmolsumsel.id)
Ipda Vulton Matheos saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menghadapi tuntutan JPU. (ist/rmolsumsel.id)

Persidangan kasus penipuan yang melibatkan oknum perwira Polres OKU, Ipda Vulton Matheos, terus berlanjut. Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menggelar sidang atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (22/2/2024). 


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Siti Fatimah membacakan tuntutan secara langsung di hadapan majelis hakim dan terdakwa. 

Dalam tuntutannya, Siti Fatimah menuntut hukuman penjara selama tiga tahun bagi terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang merugikan korban Yulian Rais sebesar Rp 225 juta, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang penipuan.

"Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Menyikapi tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan (pledoi).

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta yang dilakukan oleh Ipda Vulton Matheos terhadap temannya sendiri, Yulian Rais, pada 28 Januari 2022. 

Dalam dakwaannya, JPU Siti Fatimah mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengiming-imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar. 

Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi, dan korban mengalami kerugian senilai Rp 225 juta.